Connect with us

Nasional

Simak Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah menyatakan akan membiayani seluruh penanganan perawatan pasien Covid-19 yang pasca wabah virus corona ini ditetapkan sebagai bencana nasional.

Perlindungan pembiayaan kepada pasien ini berlaku bagi pasien rawap inap rumah sakit maupun rawat jalan.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) RI membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Advertisement

Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.

Untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.

Meski ditanggung pemerintah, mari terus menjaga diri dan keluarga serta kerabat dari penularan virus corona. Tetap di rumah dan menjaga daya tahan tubuh serta memperhatikan kebersihan dapat kita lakukan agar rantai penyebaran dapat terputus. (*)

Advertisement
Baca Juga  Viral Screenshoot Warga Lok Tuan Suspect Corona, Jangan Percaya !