Connect with us

Ekonomi

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Baru Di-DP Rp 22 Miliar

Published

on

BEKESAH.co- Pemerintah mulai membayar perawatan pasien Covid-19. Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Kesehatan, baru 95 rumah sakit dengan total 1.398 pasien yang mengajukan klaim sejak Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020).

“Perlu kami sampaikan sejak 24 April sampai dengan 7 Mei 2020, kami baru menerima klaim sebesar 95 rumah sakit yang baru mengajukan klaim untuk 1.389 pasien,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Tri Hesty Widyastoeti dalam video conference dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Tri mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan membayar biaya pasien Covid-19 dalam rangka menjaga pelayanan rumah sakit. Pemerintah tidak ingin keuangan rumah sakit terganggu sehingga pelayanan tidak optimal.

Pemerintah ingin pelayanan pasien Covid-19 cepat sehingga membayarkan uang muka pelayanan terlebih dahulu diikuti dengan verifikasi yang tidak rumit dari BPJS Kesehatan selaku verifikator.

Advertisement

Saat ini, kata Tri, pemerintah sudah membayar uang Rp22 miliar untuk 931 pasien sebagai uang muka perawatan.

“Kami sudah memberikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat kurang lebih Rp22 miliar dari 82 rumah sakit untuk 931 pasien. Nah, sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi,” kata Tri.

Tri mengatakan, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim pengobatan pasien Covid-19 tidak hanya rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan maupun kepala daerah setempat, tetapi juga rumah sakit non-rujukan yang ikut berkomitmen menangani Covid-19.

Tri mendorong agar seluruh rumah sakit segera mengajukan klaim. Ia pun mengaku, Kementerian Kesehatan siap menerima pertanyaan bila ada permasalahan. Tri berharap bantuan ini tidak disalahgunakan oleh rumah sakit.

Advertisement
Baca Juga  Dituding Bermain Anggaran, Ini Empat Bantahan Pemkot Bontang

“Dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien,” kata Tri.(*)

 

Sumber: Tirto