Connect with us

Ekonomi

PHP! Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Published

on

BEKESAH.co– Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga boleh jadi menggambarkan kondisi sebagian masyarakat saat ini. Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona, seperti tingginya tingkat PHK dan pekerja dirumahkan, termasuk pekerja yang kehilangan THR, atau potong gaji, bayang-bayang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah di depan mata.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya hampir 100 persen mulai Juli 2020 mendatang. Kenaikan khususnya dirasakan peserta mandiri kelas I dan II.

Kelahiran perpres yang mengerek iuran BPJS ini tentu mengagetkan banyak pihak. Bukan tanpa alasan, kenaikan iuran dilakukan ketika masyarakat tengah mengencangkan ikat pinggang akibat tekanan ekonomi penyebaran penyakit covid-19.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran pada Maret 2020. Artinya, meski masyarakat sempat mencicipi pembayaran iuran lebih besar pada periode Januari-Maret 2020, iuran telah diturunkan per April 2020 karena putusan MA. Ndilalah, pemerintah memutuskan iuran naik kembali pada Juli 2020.

Advertisement

Seolah-olah, iuran yang kembali normal pada April lalu cuma penawar sakit masyarakat di tengah pandemi corona. Tiga bulan setelah itu, masyarakat harus bersiap menerima kembali kenyataan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali naik.

Mengutip perpres teranyar, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Angka ini cuma lebih rendah Rp10 ribu dari kenaikan pada perpres terdahulunya. Kemudian, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menilai pemerintah salah besar mengerek iuran BPJS Kesehatan saat ekonomi masyarakat sedang sulit-sulitnya seperti sekarang. Menurut Fithra, kebijakan ini bisa berimbas pada daya beli masyarakat ke depannya.

Baca Juga  Terciduk Simpan Sabu 30 Gram, Warga Guntung Diringkus Polres Bontang

“Momentumnya sangat tidak tepat, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau gaji turun minimal 30 persen karena wabah virus corona yang semakin masif. Ini tentu membebani masyarakat,” ungkap Fithra.

Advertisement

Berdasarkan data Bappenas, jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK sejauh ini sudah tembus 3,7 juta orang. Sementara, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan total karyawan yang terimbas sekitar 1,7 juta orang. Kemudian, data Kadin Indonesia, pekerja terimbas mencapai 6 juta orang.(*)

Sumber: CNN Indonesia