Connect with us

Bontang

Terciduk Simpan Sabu 30 Gram, Warga Guntung Diringkus Polres Bontang

Published

on

BEKESAH.co – Penyalahgunaan narkoba kerap terjadi di Bontang, kali ini warga Guntung menjadi salah satu pelakunya. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 30 gram.

Pelaku Toni Susanto (30) diamankan di rumahnya jalan Tari gong RT 05 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang utara Kota Bontang pada Minggu (26/9/2021) kemarin. Sekita pukul 18.00 Wita.

Kemudian dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti, di antaranya 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek api gas dan 1 buah HP merek Oppo.

Setelah itu, polisi kembali menggeledah badan dan pakaian pelaku, ditemukan lagi 2 bungkus plastik berisi sabu di kantong celana sebelah kanan.

Advertisement

“Totalnya ada 10 bungkus plastik sabu, itu diakui kepemilikannya oleh pelaku,” kata Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Senin (27/9/2021).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bontang beserta barang bukti, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Ular Muncul di WC Rumah Loktuan, Pemilik Sepakat Kloset dan Septictank Ditutup