Connect with us

Bontang

Catat! 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi dan masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

19 operasi yang ditanggung BPJS Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa jenis operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Advertisement
  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, selain 19 operasi tersebut, BPJS Kesehatan juga masih dapat menanggung sejumlah biaya operasi lainnya. 

“Tidak hanya 19 itu,” ujar Arif dilansir Bekesah dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Arif, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya, asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi. “Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter,” kata Arif (19/7/2022).

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selanjutnya dijelaskan bahwa “pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” meliputi:

  1. Rujukan atas permintaan sendiri
  2. Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat juga “gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri”, “pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen”, dan “kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah”.

Baca Juga  189.976 Warga Bontang Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement