Connect with us

Bontang

Perampok Toko Mama Anjas Residivis Pembunuhan di Makassar

Published

on

BEKESAH.co — Pelaku perampokan SK (52) merupakan residivis asal Kota Makassar atas kasus pembunuhan pada 2006 lalu.

Dirinya divonis 15 tahun penjara. Namun, ia hanya menjalankan hukuman 7 tahun penjara lantaran bebas bersyarat. Setelah bebas dari jeruji besi, ia merantau ke Kota Bontang.

Di Bontang, dirinya berprofesi sebagai pekerja serabutan di kawasan Tanjung Laut Indah, ia pun mengaku pernah bekerja di salah satu TKP perampokannya, yakni di toko Mama Anjas.

Diketahui, pria yang berdomisili di Marangkayu ini sudah berkeluarga dan karena terdesak kebutuhan ekonomi, ia pun melakukan tindak kriminal tersebut.

Advertisement

“Ia mengaku kepada kami karena kebutuhan ekonomi,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi saat gelar konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Diketahui pelaku diamankan di Jalan Brigjen Katamso, tepat di lampu lalu lintas depan Rumah Sakit Islam Bontang (RSIB) Yabis, saat hendak pulang ke rumahnya, Minggu (10/9/2021) kemarin.

Kata Hamam, saat dibekuk pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas. Akhirnya, pihak polisi terpaksa melakukan tembakan dikedua betis pelaku.

“Dia mencoba kabur. Sehingga kami lakukan tindakan terukur,” ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pelaku Perampok di Toko Mama Anjas, SK (52) mengaku pernah bekerja di tempat tersebut sekira dua bulan pada 2020 lalu.

Ia mengatakan, keluar dari toko tersebut karena kerap sakit hati atas perlakuan dan tutur kata pemilik.

“Sering sakit hati, kasar,” ucapnya saat ditemui wartawan pada konferensi pers yang dihelat di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).

Keluar dari toko tersebut, dirinya sempat bekerja serabutan di kawasan Tanjung Laut Indah. Ia juga kerap mengamati daerah tersebut sebelum melakukan aksinya. Alhasil, saat ada kesempatan dan kondisi lengah, ia melakukan tindakan kejahatan.

Advertisement
Baca Juga  Bejat! Paman dan Ayah Perkosa Anak Kandungnya, Korban Sempat Tidak Dipercaya

“Kalau sepi,” ujarnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Continue Reading
Advertisement