Connect with us

Bontang

Perampok Ternyata Mantan Karyawan di Toko Mama Anjas, Mencuri di 4 TKP

Published

on

BEKESAH.co — Pelaku Perampok di Toko Mama Anjas, SK (52) mengaku pernah bekerja di tempat tersebut sekira dua bulan pada 2020 lalu.

Ia mengatakan, keluar dari toko tersebut karena kerap sakit hati atas perlakuan dan tutur kata pemilik.

“Sering sakit hati, kasar,” ucapnya saat ditemui wartawan pada konferensi pers yang dihelat di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).

Keluar dari toko tersebut, dirinya sempat bekerja serabutan di kawasan Tanjung Laut Indah. Ia juga kerap mengamati daerah tersebut sebelum melakukan aksinya. Alhasil, saat ada kesempatan dan kondisi lengah, ia melakukan tindakan kejahatan.

Advertisement

“Kalau sepi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan selama di Kota Bontang, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut di 4 TKP.

Tidak hanya di Toko Mama Anjas yang terjadi bulan April lalu, pelaku juga baru-baru ini melakukan perampokan di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sasarannya adalah kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/10/2021).

“Itu terjadi di jalan, pengemudi markir karena ada urusan. Pelaku ambil harta korban yang ada di dalam mobil jumlahnya Rp 6 juta,” terangnya.

Advertisement

Kemudian, di TKP yang sama, yakni Kelurahan Tanjung Laut Indah, pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu gelap dengan plat motor KT 2717 QD.

“Kejadiannya 9 september lalu, aksi kejahatannya sering dilakukan di kawasan Tanjung Laut Indah, karena pelaku pernah berkerja di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, tidak berhenti sampai situ, pelaku melakukan aksinya pada 30 Sepetember lalu di kawasan Kelurahan Bontang Baru, kasusnya yakni pencurian sepeda motor scoopy dengan nomor polisi KT 4604 QB.

Baca Juga  Paripurna DPRD Bontang Bahas Tujuh Raperda Inisiatif

Saat melakukan aksinya, pelaku sering membawa senjata tajam berupa parang. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam korban.

Advertisement

“Saat berpergian dia sering bawa senjata itu,” ujarnya.

Akibat dari kejahatan yang SK lakukan, dirinya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement