Connect with us

Headline

Pemuda Ini Curi Burung Seharga Rp 7,5 Juta, Dijual di Rawa Indah Rp 200 Ribu

Published

on

BEKESAH.co- Tim Rajawali Satreskim Polres Kota Bontang menangkap seorang remaja yang diduga melakukan pencurian seekor burung cucak di Jalan Mangga nomor 52 RT 25 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan, Senin (15/6/2020) dini hari.

Pelaku berinisial RAS (18) merupakan warga Pagung RT 004 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan. Pelaku mengaku bahwa burung yang telah dicurinya sudah dijual ke Pasar Rawa Indah senilai Rp 200 ribu.

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Makhfud, pelaku di tangkap di dekat rumahnya daerah Bontang Lestari. Pelaku juga mengaku bahwa baru kali ini melakukan perbuatan pencurian.

“Setelah melalui proses penyelidikan, hingga akhirnya seorang pelaku berhasil kami tangkap di jalanan dekat rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti satu ekor burung Cucak hijau,” kata Makhfud.

Advertisement

Akibat perbuatan pelaku, pemilik burung Cucak hijau tersebut, Lilik Probo Handoko mengalami kerugian Rp 7,5 juta. Namun, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal.

“Dia mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya,” ucapnya

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Kapolres dan Wakapolres Bontang Bagi-bagi 200 Masker di Pasar Rawa Indah