Connect with us

Bontang

Pelaku Pemukul Pegawai Dinsos Bontang Terancam Penjara Tiga Bulan

Published

on

BEKESAH.co– Perkara pemukulan salah satu pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos P3M) Kota Bontang Faisal, telah masuk ke Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Makhfud Hidayat mengatakan, laporan tersebut diterima di hari yang sama saat kejadian, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 16.00 Wita.

“Kamis sudah melakukan visum. Untuk sementara tidak ada luka berat yang dialami korban (Faisal), sehingga tidak mengganggu pekerjaanny,” terang Makhfud kepada Bekesah.co.

Dikatakan Makhfud, tindakan pelaku AS (36) tersebut masuk dalam kategori penganiayaan ringan, lantaran tidak menggunakan senjata tajam. Namun pelaku terancam hukuman penjara selama tiga bulan.

Advertisement

“Nanti akan kita tindak lanjuti, kemungkinan akan terkena pasal 352,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Faisal, salah satu pegawai di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos P3M) Kota Bontang jadi korban amukan AS (36), warga Berbas Pantai lantaran tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

Pria berusia 25 tahun ini mendapat pukul dua kali di kepala bagian belakang, pada Kamis (4/6/2020) kemarin.

Diceritakan Faisal, kejadian bermula saat pelaku AS datang ke Rumah Singgah Taman Pelangi di Jalan Parikesit, menuntut BLT. Faisal yang menjaga keamanan sekaligus registrasi tersebut menyodorkan buku tamu kepada pelaku. Tapi, pelaku enggan mengindahkan apa yang dikatakan Faisal.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  PNS Terima BLT, Kadis Safa: Kalau Saya Mau Saya Pidanakan