Connect with us

Bontang

PNS Terima BLT, Kadis Safa: Kalau Saya Mau Saya Pidanakan

Published

on

BEKESAH.co– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos P3M) kecolongan. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) jilid II masih salah sasaran.

Kepala Dinsos P3M Kota Bontang Abdu Safa Muha tidak menampik, ada salah satu PNS yang menerima BLT Covid-19.

“Sebenarnya bisa saya pidanakan kalau saya mau. Karena sudah sangat jelas itu aturannya. Sudah ada edaran Sekda (sekretaris daerah) nomor 800/672DKPSDM tanggal 27 April 2020. Dalam surat edaran tersebug dikecualikan penerima BLT Covid-19 itu adalah PNS dan TKD (Tenaga Kontrak Daerah),” tegas Safa, saat menghadiri RDP bersama DPRD Bontang, Selasa (9/6/2020).

Ia meluruskan, pada hirarkinya seluruh data penerima BLT itu bersumber dari ketua RT, kemudian naik ke kelurahan dan diverifikasi oleh Dinsos P3M. Namun lagi-lagi yang Dinas Sosial disalahkan.

Advertisement

“Saya ulangi berkali-kali bahwa data yang saya kelola itu adalah basisnya RT, jadi kalau ada oknum-oknum yang mengelola data lain yah itu silahkan. Tapi saya tidak akan bertanggung jawab dengan hal itu,” tegasnya.

Sementara terkait pemilik hotel yang masuk dalam data penerima BLT senilai Rp 500 ribu ditanggapi Lurah Berbas Tengah, Mustamin Syam. Ia bakal melakukan pengencekkan di lapangan serta berkomunikasi dengan ketua RT terkait.

“Kami baru dapat informasinya pada pertemuan ini. Kalaupun ada, nanti kami sampaikan ke RT-nya. Mungkin saja dia mendapat BLT karena mulai dari Maret sampai Mei dia juga merasa terdampak akibat Covid, sehingga dia juga memasukkan data permohonan BLT,” pungkasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Bantuan PKH Tidak Tepat Sasaran, Abdul Haris Minta RT Adil Data Warganya