Connect with us

Bontang

Panti Sosial di Tanjung Laut Indah Belum Jelas Peruntukannya, Dinkes Ditawarkan Jadi Tempat Karantina ODGJ

Published

on

BEKESAH.co- Pembangunan Panti Sosial Terpadu yang terletak di Gang Bete-Bete 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah hingga kini belum ada kejelasan siapa yang akan mengelola.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang mengaku dapat tawaran. Tapi masih dipertimbangkan. Karena beberapa sarana dan SDM yang harus dipenuhi.

Selain Dinsos-PM, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang juga sempat mendapat penawaran untuk menjadi penanggungjawab bangunan tersebut sebagai tempat karantina ataupun rehabilitasi penanganan orang gangguan jiwa yang ada di Kota Bontang.

Apalagi, di Kota Bontang hingga saat ini belum ada ruangan khusus untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa.

Advertisement

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (Kasi PTM dan Kesehatan Jiwa) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, Nur Ilham mengatakan sejauh ini masih wacana dan belum ada keputusan lebih lanjut.

Sedangkan wewenang Dinkes, kata Ilham, ranahnya adalah rumah sakit dan puskesmas. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Dalam Pasal 55 disebutkan, fasilitas di luar dari sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi praktik psikolog, praktik pekerja sosial, panti sosial, pusat kesejahteraan sosial.

Kemudian pusat rehabilitasi sosial, rumah perlindungan sosial, pesantren/institusi berbasis agama, rumah singgah dan lembaga kesejahteraan sosial juga di luar dari ranah Dinkes.

Advertisement

“Kita masih membicarakan lebih lanjut lagi terkait itu. Karena belum diputuskan konten dan konsepnya nanti seperti apa. Tapi wacana ke sana adalah nanti dibicarakan,” kata Ilham.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebelumnya memang pernah ada pembahasan, karena dulu orang dengan gangguan jiwa yang mau dirujuk ke rumah sakit jiwa, dia ditempatkan di rumah tinggal sementara.

Baca Juga  Hari Ini Bertambah 45 Kasus Covid, Didominasi Pekerja TA PKT

“Kalau sekarang bisa langsung dirujuk, yang penting administrasi lengkap. Kemarin itu wacananya kalo ada orang gila yang didapat di jalan harus ada tempat sementara untuk menampung mereka. Konten permasalahannya kemarin seperti itu,” jelasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement