Connect with us

Bontang

Dinkes Bontang Nunggu Arahan Vaksin Ibu Hamil

Published

on

BEKESAH.co – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah bisa dilaksanakan mulai 2 Agustus lalu.

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Namun, dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Bontang, dr Bahauddin saat ini pihaknya masih belum menerim surat edaran dari kemenkes. Sehingga pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil di Kota Bontang belum bisa dilakukan.

Advertisement

“Kami belum dapat surat edaran itu,” terangnya saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Kamis (5/8/2021).

Lagipula, vaksin yang diperuntukkan untuk ibu hamil juga belum ada di Kota Bontang, saat ini yang terdistribusi hanya vaksin jenis Sinovac yang digunakan untuk masyarakat umum.

“Nah itu kita belum ada, kami masih nunggu arahan dari kemenkes dulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, kriteria ibu hamil yang boleh mengikuti vaksin di antaranya,

Advertisement

1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).

2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

Advertisement
Baca Juga  Lurah Tanjung Laut Minta Maaf, Kisruh Sidak Komisi III dengan Ketua RT Hanya Salah Paham

5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement