Connect with us

Bontang

Kemenkes Instruksikan Mulai Suntik Vaksin Covid ke Anak, Ini Kata Dinkes Bontang

Published

on

BEKESAH.co- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mekanisme screening. Pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, dr Bahauddin membenarkan adanya instruksi tersebut.

Advertisement

Hanya saja, vaksinasi anak di Kota Taman belum bisa direalisasikan, lantaran belum ada teknis pelaksanaannya dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu dulu dari pusat,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Selain itu, jika pemberian vaksin ke anak ingin dilaksanakan, pemerintah pusat harus menjamin ketersediaan vaksin di setiap daerah bisa terpenuhi.

“Saluran vaksinnya harus lebih banyak lagi,” tutupnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Melonjak Lagi, Satgas Covid Bontang Kencangkan Patroli Prokes