Hukum
Pacaran Kelewat Batas hingga Hamil 3 Bulan, Pemuda Bontang Ditangkap Polisi
BEKESAH.co, Bontang – MR (20) warga Tanjung Laut harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap usai menghamili pacarnya bunga (17) yang kini tengah berbadan dua.
Dirinya ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya.
Dari keterangan pelaku, korban itu merupakan pacarnya.
Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.
Namun pengakuan korban, pelaku memaksanya untuk terus berhubungan badan.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali.
Akibatnya korban saat ini hamil 3 bulan anak pelaku.
“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.
Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.
“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Ahmad Nugraha
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini