Connect with us

Bontang

New Normal Baru Mulai 1 Juni, Banyak Cafe di Bontang Masih Bebal

Published

on

BEKESAH.co – Kafe maupun rumah makan sudah mulai melakukan aktivitas sebelum waktu new normal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Seyogyanya, aktivitas tempat-tempat umum tersebut boleh beroperasi mulai Senin, (01/05/2020) besok.

Pemkot Bontang melakukan evaluasi terhadap penerapan new normal di Kota Bontang.

Dikatakan, masih banyak tempat umum seperti kafe melanggar protokol kesehatan. Pengunjung maupun palayan kafe masih tidak mengikuti standar protokol covid-19. Physical distancing dan penggunaan masker tidak diindahkan.

“Banyak terjadi pelanggaran di tempat perbelanjaan maupun kafe. Banyak kafe yang tidak mengimplementasikan protokol kesehatan COVID-19,” Kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, Bahauddin dalam rilis gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Minggu, ( 31/5/2020)

Advertisement

“Implementasi protokol kesehatan menjadi tanggung jawab pemilik sarana, apabila terjadi pelanggaran dilakukan pendekatan dan tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya

Kendati demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bontang terus melakukan sosialisasi dan memperbanyak himbauan di tempat keraiaman tentang protokol kesehatan.

Kesadaran akan bahaya covid-19 menjadi tanggung jawab semua masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga perlu adanya rasa inisiatif dari masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan anjuran pemerintah.

Masyarakat pun bisa membantu petugas covid-19 dalam melakukan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara membuat laporan kepada tim gugus percepatan penanganan covid-19 Kota Bontang apabila menemukan pelanggaran di tempat tersebut.

Advertisement

“Masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan di tempat umum/ keramaian. Masyarakat dapat melapor jika terjadi pelanggaran, antara lain tidak ada sarana cuci tangan dengan sabun, tidak ada kewajiban menggunakan masker bagi pemberi layanan atau pengunjung, tidak ada jaga jarak,” kata Bahauddin.

Baca Juga  Siap-siap Punya Kecamatan Baru, Ma'ruf Klaim Persiapan Sudah 70 Persen

Masyarakat bisa melapor melaui WA ke hotline pengaduan Kesah Etam 0823 9833 3838 dengan melampirkan foto pelanggaran, keterangan tempat dan waktu untuk dapat ditindaklanjuti oleh Tim Terpadu.

 

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement