Connect with us

Bontang

Masa WFH Buat PNS dan TKD Bontang Diperpanjang Lagi

Published

on

BEKESAH.co – Untuk kali ketiga, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memperpanjang jangka waktu pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home ASN dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/504/ORG/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, jangka waktu pelaksanaan sistem kerja WFH bagi PNS dan TKD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

“Hal ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” sebut Neni dalam surat tersebut.

Advertisement

Perubahan ketiga atas Surat Edaran Wali Kota Bontang itu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 mengenai perlunya melakukan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sistem kerja work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

“Sebagaimana yang ditetapkan Surat Edaran ini, berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan keadaan telah kembali kondusif berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tulisnya.

Penulis: Ismail Usman

Advertisement
Baca Juga  Sudah 290 Pekerja Bontang yang Terlaporkan di-PHK