Connect with us

Bontang

Terlibat Pengedaran Sabu, Warga Berbas Diringkus Polisi

Published

on

BEKESAH.co – Polres Bontang mengamankan seorang pria bernisial AK (32) yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Bontang.

Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Veteran RT 60 Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan. Namun usai diamankan, diketahui AK tinggal di Jalan Balikpapan RT 11 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Ia diringkus jajaran Satreskoba Polres Bontang pada Jumat (15/5/2020) lalu. Sejumlah barang bukti ditemukan saat polisi menangkap tersangka.

Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menyebutkan, terdapat 10 bungkus klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam saku celana tersangka. Bungkusan total seberat 6,57 gram itu dimasukkan ke dalam kotak rokok saat ditemukan.

Advertisement

Kemudian  penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti lainnya.

“Satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah korek gas, satu buah alat hisap sabu (bong), uang sebesar Rp 250.000 dan satu unit HP merk Samsung warna merah hitam,” sebutnya, Senin (18/5/2020).

Pelaku mengaku sudah tiga minggu menjalani bisnis haram tersebut. Paling tidak ia telah membeli dan menerima paket sabu sebanyak tiga kali pada rentang waktu tersebut.

“Pertama 3 gram, kedua 3 gram dan ketiga sebanyak 5 gram. Barang sejumlah itu dia kemas menjadi paket hemat (kecil) dan ia edarkan, belum sempat habis keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.

Advertisement

Terungkap pula jika AK telah mengkonsumsi sabu selama2 tahun terakhir. Narkoba ia dapatkan dari sesama pemakai di Kota Samarinda yang ia akui tidak mengenal namanya.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, pelaku peredaran narkoba beraksi memanfaatkan masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga  Imbas Covid-19: Sudah 343 Pekerja Di-PHK Hingga Awal Mei di Bontang

“Dalam hal menjaga situasi, Kamtibmas Polres Bontang tidak mau kecolongan dan tetap menerjunkan puluhan personil terdiri dari fungsi Reskrim, Intel, Reskoba dan Polsek untuk melakukan perburuan dan pengungkapan baik kasus kriminal dan peredaran narkoba selama pandemi Corona,” kata Boyke.

Akibat  perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (*)

Advertisement

Penulis  : Maimunah  Afiah