Connect with us

Kutim

KPK RI Dorong Pemkab Kutim Gunakan E-Planing dan E-Budgeting

Published

on

BEKESAH.co, Kutim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membuat serta menggunakan E-Planing dan E-Budgeting dalam menjalankan program kerjanya. Artinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menggunakan dua aplikasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pencegahan Wilayah IV Khusus Kalimantan Timur (Kaltim) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Rusfian saat menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi anti korupsi di Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu yang lalu.

Ada empat titik rawan yang menjadi  tindak pidana korupsi di pemerintahan. Yakni pada saat proses penyusunan dan alokasi APBD, kedua proses Pengadaan Barang dan Jasa, ketiga Pelayanan Publik dan Perijinan dan keempat pada saat Rekruitmen, promosi dan mutasi pegawai.

“Ada empat titik rawan yang bisa menjadi tidak pidana korupsi di pemerintahan. Dimana, hal itu sudah kami sampaikan kepada seluruh tamu undangan yang hadir,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyampaikan, KPK ingin proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting. Dengan menggunakan e-planning dan e-budgeting dalam penyusunan anggaran, membuat segala sesuatu yang dilakukan menjadi transparan dan masyarakat bisa langsung melakukan pengawasan.

Terkait celah dalam e-planning, menurutnya, penggunaan sistem baik manual maupun elektronik, selalu ada celah dalam melakukan korupsi, jika dilakukan secara berkelompok, dan terorganisasi. Karena, e-planning hanya alat, yang membantu berbagai pihak dan tujuan dari e-planning, tidak ada yg tersembunyi. Pada intinya, perlu adanya komitmen dan integritas pimpinan dan seluruh ASN untuk mencegah tindakan korupsi.

“Dengan e-planing ini saya kira bisa mengurangi seminimal mungkin potensi korupsi,” kata dia.

Sekedar diketahui, kegiatan sosialisasi anti korupsi ini dihadiri pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon 2,3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,  pimpinan ormas dan paguyuban, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala sekolah, kepala desa dan instansi terkait dengan pemberantasan anti korupsi.

Advertisement
Baca Juga  Jimmi Dorong Pemkab Kutim Bangun Infrastruktur Permudah Investasi Masuk

Penulis : Maimunah Afiah