Connect with us

Bontang

Catat! Ini Empat Alasan Bukti Vaksin Nggak Perlu Dicetak

Published

on

BEKESAH.co – Pembuatan kartu vaksin kini menjadi trend di masyarakat. Pasalnya berbagai macam aktivitas kerap mensyaratkan seseorang harus memiliki bukti sudah divaksin. Contohnya, perjalanan melalui jalur udara, darat maupun laut.

Adanya kartu vaksin itu dianggap memudahkan masyarakat untuk dibawa kemana-mana, bentuknya lebih simpel seperti kartu tanda pengenal lainnya. Seperti SIM, KTP ataupun ATM.

Atas dasar itu, berbagai macam pihak pun membuka jasa pembuatan kartu vaksin, walaupun harganya cukup ekonomis. Namun mencetak kartu vaksin tidak disarankan oleh Pemerintah dalam hal ini Tim Satgas Covid-19 Bontang.

Dikatakan Tim Juru Bicara Covid-19 Bontang, Adi Permana, pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bentuk digital.

Advertisement

Sehingga tidak perlu lagi untuk membuat kartu vaksin. Sebab, data pribadi yang termuat didalam kartu vaksin rentan bocor dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kan sudah ada dalam bentuk online, jadi tidak perlu lagi. Mengaksesnya cukup melalui aplikasi pedulilindungi.id, itu lebih aman,” terang saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dilansir di laman web Menpan.go.id ada 4 hal yang menjadi alasan masyarakat tidak perlu cetak vaksin.

Pertama, Resiko penyalahgunaan data. Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting, seperti nama, nik KTP, tanggal lahir, barcode, ID, dan lainnya.

Advertisement

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Kedua, Pemerintah tidak mewajibkan. Tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Baca Juga  Ayah Pemukul Bocah di Kilo 3 Dipolisikan, DPPKB Dampingi Pemulihan Trauma

Ketiga, Manfaatkan akun PeduliLindungi, untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.

Terakhir, Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir. Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Setidaknya sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah