Connect with us

Bontang

Tiga Rumah Sakit Bontang Sediakan Rapid Test untuk Masyarakat

Published

on

BEKESAH.co – Masyarakat Kota Bontang kini dapat mengajukan rapid test secara mandiri di sejumlah rumah sakit di Kota Bontang. Sejauh ini, paling tidak ada tiga rumah sakit yang menyediakan fasilitas rapid test yakni RS Pupuk Kaltim, RSIB Yabis dan RSUD Taman Husada Bontang.

Dijelaskan dalam keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bontang, Rabu (13/5/2020), rapid test untuk rujukan kasus terkait COVID-19 tetap dilakukan oleh Tim Gugus Posko PSC Covid-19 dan puskesmas.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bontang Posko PSC dan Puskesmas saat ini hanya melakukan rapid tes untuk rujukan kasus dan penatalaksanaan kasus COVID-19,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang dr. Bahauddin, Rabu (13/5).

Tata laksana di atas yang dimaksud yakni kasus kontak erat kasus, OTG, ODP dan pegawai fasilitas kesehatan atau petugas lain dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 di lingkup Kota Bontang.

Advertisement

Akses rapid test untuk umum ini merupakan konsekuensi dibukanya kembali moda transportasi oleh pemerintah per 7 Mei 2020 lalu. Masyarakat yang hendak menggunakan transportasi publik ke luar daerah wajib membawa hasil rapid test dan surat sehat. Namun, disebutkan pula ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pengecualian.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut ini adalah kriteria Masyarakat yang diizinkan untuk mudik selama masa pandemi virus corona terjadi:

1. Beberapa orang yang bekerja di bidang lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertahanan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Advertisement

Ini juga berlaku bagi masyarakat yang bekerja di proses pelayanan percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga  Fraksi Gerindra Berkarya Usul Raperda Pengelolaan Sampah Diseriusi Pemerintah

2. Masyarakat yang memerlukan pelayan kesehatan darurat atau perjalanan yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang ingin mudik ke daerah asal.

Sementara itu, Surat Pernyataan Sehat terkait kasus COVID-19 hanya diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 Kota Bontang di Posko PSC. Setiap orang yang mengajukan surat akan melalui screening berdasarkan data dan laporan di Posko PSC.

Advertisement

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bontang tidak membuat keterangan sehat untuk keperluan lain-lain,” kata dr. Bahauddin.

Penulis: Maimunah Afiah