Connect with us

Bontang

10 Perusahaan di Bontang Dilaporkan Nunggak Bayar THR ke Karyawan

Published

on

BEKESAH.co, BONTANG – Sebanyak 10 perusahaan dilaporkan menunggak melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Laporan itu diterima melalui posko aduan yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang beberapa waktu lalu.

“Terakhir dilaporkan lebih dari 10 perusahaan. Saya belum update lagi,” ungkap Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).

Safa Muha menegaskan, untuk laporan aduan bisa juga dilakukan secara online yang disediakan Kemenker melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Advertisement

Aturan pembayaran THR ini diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan M/1/Hk.04/IV/2022.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Bontang telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Jika surat tersebut tidak juga diindahkan maka dipastikan Disnaker Bontang akan melimpahkan aduan tersebut ke Disnaker Provinsi Kaltim.

“Sesuai aturan, 7 hari setelah Lebaran akan diproses lebih lanjut oleh Disnaker Provinsi,” jelasnya.

Advertisement

Disinggung terkait laporan 1 perusahaan sebelumnya, Abdu Safa Muha mengatakan persoalan itu telah diselesaikan.

“Sudah dibayarkan,” ucapnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  3 Jam Listrik Padam di 6 Kabupaten/Kota di Kaltim, Ini Penyebabnya