Connect with us

Bontang

Karyawan Tak Terima THR? Komisi I Siap Terima Aduan

Published

on

BEKESAH.co — Kementerian Ketenagakerjaan RI keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Dalam SE tersebut dijelaskan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerja. Jika tidak bisa membayar dalam waktu yang tepat. Perusahaan berkewajiban untuk membuktikan ketidakmampuan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.

Namun, hal itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR, dengan jumlah sesuai dengan perundang-undangan dan wajib melapor ke dinas terkait sebelum 7 hari menjelang idul fitri.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Muslimin mengatakan, siap membuka ruang bagi para karyawan yang merasa dirugikan oleh perusahaan akibat THR yang tidak terbayarkan.

Advertisement

Namun, dirinya juga menyarankan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan. Jika memang perlu diteruskan ke DPRD pihaknya tidak menutup diri, kata Muslimin, Komisi I memang identik dengan curhatan masyarakat.

“Kami dari komisi I sebagai mitra Dinas Ketenagakerjaan, menunggu laporan yang masuk. Kalau memang itu terjadi, tentu kami akan tindak lanjuti sebagai bentuk aspirasi dari karyawan,” katanya, Rabu (28/4/2021).

Muslimin berharap hal itu tidak terjadi di Kota Bontang. Walaupun kondisi pandemi Covid-19 juga masih melanda Kota Bontang.

“Jika ada perusahaan yang mangkir, kita akan panggil agar menemukan titik terang, semogalah itu tidak terjadi di Bontang,” sebutnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  10 Perusahaan di Bontang Dilaporkan Nunggak Bayar THR ke Karyawan