Connect with us

Bontang

Pemkot Bontang Gelontorkan Rp 13,5 Miliar untuk THR PNS

Published

on

BEKESAH.co — Tahun ini pemerintah Kota Bontang menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp 13,5 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan tersebut akan dibayarakan paling lambat H-5 menjelang hari raya Idul Fitri. Ketentuan itu sudah tertera dalam Perwali perihal pemberian THR.

“Paling lambat 5 hari kerja sudah dibagikan,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati saat ditemui di Gedung Dispopar, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan untuk besarannya mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Jumlahnya pun disesuaikan dengan gaji pokok PNS dengan ketentuan Masa Kerja Golongan (MKG).

Advertisement

Selain gaji pokok, tunjangan melekat juga masuk dalam perhitungan, di antaranya tunjangan pangan bentuk uang, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan.

“Tunjangan Kinerja tidak termasuk,” ujarnya.

Saat ini pun, Aji belum memastikan, apakah tingkat eselon dua ke atas akan mendapat THR atau tidak. Namun kata Aji, sesuai dengan peraturan pemerintah semua PNS dapat.

Disinggung mengenai THR untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau Honorer, Aji menyebutkan besaran THR yang diterima senilai Rp 1 juta dan berlaku sama untuk semua pegawai honorer di lingkup pemerintahan.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  ASN Bontang Bagikan 48 Paket Sembako untuk Buruh Bangunan dan Pedagang Keliling