Connect with us

Bontang

Komisi I Wanti-wanti Perusahaan Tak Abai Bayar THR Karyawan

Published

on

BEKESAH.co- Meski pandemi masih melanda di bulan ramadan, Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan mewanti-wanti perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Kata dia, pandemi bukanlah alasan bagi perusahaan bisa abai dari kewajibannya. Apalagi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 soal ketenagakerjaan.

“Harus tetap dibayarkan. Itu hak pekerja dan juga kewajiban bagi perusahaan,” ujar Irfan ditemui usai rapat kerja.

Meski begitu, ia meminta agar karyawan juga melihat situasi dan kondisi keuangan perusahaan. Jika memang perusahaan belum bisa membayar secara tunai pada waktu yang ditentukan, bisa dibayar dikemudian hari, namun harus ada deadline.

Advertisement

Aturannya, pembayaran THR maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun jika belum bisa, maka dilakukan dengan cara dicicil.

“Mungkin bisa dibayar 2 kali atau membayar maksimal 3 kali. Harus dikasih deadline, jangan sampai mundur sampai tahun depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan bilang adapun yang menjadi kewajiban perusahaan membayar THR karyawan adalah, setiap karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun wajib mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok.

“Kalau dia kurang dari satu tahun maka proposional, dari gaji pokok itu dibagi 12,” pungkasnya.(*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Faisal Minta Anggaran Bedah Rumah Harus Sesuai dengan Kenaikan Harga Material