Connect with us

Bontang

3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Aplikasi pendataan non-ASN sudah diluncurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 24 Agustus.

Dalam aplikasi tersebut, ada delapan kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, di antaranya adalah petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan.

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suhaerman dilansir Bekesah dari JPNN.com Jumat (25/8/2022).

Dia menyebutkan tiga kelompok honorer tersebut tidak akan masuk pendataan non-ASN. Ketiganya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alihdaya.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.

Advertisement

Adapun 8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

Advertisement

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

Advertisement
Baca Juga  Seni Bercinta di Era Pandemi

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Penulis : Ahmad Nugraha