Connect with us

Headline

Seni Bercinta di Era Pandemi

Published

on

Oleh:

Faisal Rahman

Wabah pandemi tak mengaburkan masa depan para pekerja seks komersil. Di Kota Samarinda –ibukota provinsi Kalimantan Timur– mereka yang mencari sensasi dan menjajakan diri, punya cara sendiri beradaptasi dengan kondisi.


PEREMPUAN
-perempuan itu rata-rata berumur tua –sekira 45 tahun lebih. Dandanannya sedikit menor, dipadu dengan skinny dress single coil. Saban malam, mereka berdiri di sekitar Jalan Mulawarman, menunggu pria hidung belang yang datang menghampiri dengan motor dan mobil. Sebagian besar lainnya, menunggu di sebuah lorong sempit.

Pemandangan seperti ini tak lagi lazim ditemui sejak 3 tahun terakhir. Coronavirus Disease 2019 yang menyapu dunia, membuat pondasi bisnis lendir di Kota Tepian –julukan Kota Samarinda– runtuh. Orang-orang diminta berdiam diri di rumah, mencegah munculnya kerumunan agar penyebaran virus dapat dikendalikan. Tak terkecuali bagi mereka yang terbiasa menyalurkan hasrat di ranjang berbayar. Bagi mereka yang menjual layanan plus-plus, kondisi ini bak petir di siang bolong; pelanggan tak lagi datang, dan imbasnya adalah hilangnya pendapatan.

Advertisement

Ekonomi informal memang menjadi salah satu sektor yang paling telak terpukul oleh kebijakan swakarantina. Kendati kerap diabaikan ekonom lokal, prostitusi justru termasuk bisnis dengan perputaran uang paling besar. Mereka yang bergelut di dunia ini ikut terhantam resesi akibat pandemi hingga limbung.

Data Kementerian Sosial –ketika dipimpin Khofifah Indar Parawansa– menyebut, prostitusi di Kaltim menjadi yang terbesar di Tanah Air. Tercatat, ada sekira 4.000 PSK yang tersebar di 31 lokalisasi. Meski tak membeber data secara detail, Menteri Sosial yang kini menjadi Gubernur Jawa Timur itu pernah berujar, angka belanja PSK di Bumi Mulawarman mencapai triliunan.

Masalahnya, “musuh” para PSK kali ini bukan organisasi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, atau aparat hukum. Musuh mereka adalah virus; menular tanpa pandang profesi.

Sebelum pandemi tiba, petualangan mereka yang rata-rata menjadi PSK selama 10 tahun lebih itu kerap berujung kegetiran; baku hantam dengan sesama, berkali-kali ditangkap petugas, diancam begal, hingga jadi korban kekerasan konsumen. Nyatanya, wabah Covid-19 adalah yang tersulit. Bahkan melebihi pengalaman buruk lain yang pernah mereka alami.

Baca Juga  Pemkot Bontang Lagi Siapin Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Laiknya sektor informal lain yang bertransformasi mengikuti perubahan zaman, para PSK ini ternyata mencoba adaptif terhadap keadaan. Mereka membuka layanan baru bernama video call sex atawa VCS. Berbeda dengan layanan Open Booking atau Open BO, VCS dilakukan tanpa harus bertemu langsung dengan konsumen.

Advertisement

Cara ini dianggap jitu menghasilkan uang lantaran minim risiko; tak perlu berkelahi di jalan dengan sesama PSK karena memperebutkan konsumen,  terhindar dari aksi kejar-kejaran dengan petugas, jauh dari begal, dan kekerasan fisik dari konsumen. Mereka bahkan bisa menikmati hasil dari layanan baru ini 100 persen tanpa melibatkan mucikari. Pun, mereka mampu melayani 5 hingga 8 konsumen secara bergantian dalam sehari –hal yang muskil mereka lakukan saat menjajakan diri di jalanan.

Modalnya, hanya memiliki akun di Facebook –media sosial yang paling banyak digunakan di Kota Samarinda– untuk menarik calon konsumen. Agar lebih menarik, perempuan-perempuan tua ini memposting foto-foto seksi.

Market mereka pun tak lagi tersegmentasi seperti dulu. Jika sebelumnya hanya pria sebaya, kini justru lebih variatif. Cara para PSK ini menyeleksi calon konsumen mereka juga tidak sembarangan. Mereka biasanya menelusuri lebih dulu profil Facebook calon konsumen melalui foto-foto yang diunggah, apa yang diposting, hingga histori percakapan di kolom komentar. Inilah menjadi poin penilaian mereka.

Proses berikutnya adalah mengawali percakapan antara mereka dan calon konsumen. Jika obrolan tersebut mengarah pada keinginan calon konsumen untuk melakukan VCS, para PSK ini kemudian menawarkan tarif. Sekali VCS, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu –angka yang mungkin jauh berbeda dengan bayaran yang mereka terima ketika berhubungan seksual secara langsung.

Durasi VCS ini sendiri tergantung kesepakatan awal. Jika sama-sama setuju, tahap lainnya adalah pembayaran. Transaksinya tak melulu rupiah via transfer. Alat pembayaran bisa dikonversi dengan pengisian pulsa, atau uang elektronik berbasis aplikasi seperti GoPay.

Advertisement
Baca Juga  Ini Nih 10 Jenis Aglaonema dan Cara Merawatnya ala UD. Tani

Facebook ternyata bukan satu-satunya jembatan antara para PSK dengan konsumen mereka. Jika cocok dan sama-sama tertarik, hubungan mereka berlanjut via aplikasi WhatsApp dan sang konsumen bisa menjadi pelanggan tetap. 

Dari sudut pandang hukum pidana, ancaman hukuman kasus prostitusi sejatinya hanya dapat diberikan kepada muncikari. Sementara PSK dan konsumennya, tidak dapat diancam pidana. Pada kasus prostitusi online –selain muncikari– ada pelbagai pihak lain yang dapat berurusan dengan hukum.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, hanya orang-orang yang memfasilitasi prostitusi –seperti muncikari– yang dapat diancam dengan pidana.

PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak dapat diancam dengan pidana. Sebab musababnya, karena perbuatan ini masuk dalam kategori kejahatan tanpa korban –kecuali jika hubungan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan, baik dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan tipu daya. Hubungan seksual, baik dengan paksaan maupun tipu daya, dapat dihukum sebagai perkosaan atau perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual. Jika melibatkan anak di bawah umur, seseorang bisa dituntut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Literatur hukum pidana Indonesia memang belum mengenal terminologi prostitusi online; praktik pelacuran yang dilakukan melalui media elektronik. Yang dikenal hanya istilah prostitusi atau pelacuran. Namun –di era digital saat ini– praktik prostitusi online marak terjadi. Sepanjang 2020 saja –menurut catatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA, Kepolisian Resort Kota Samarinda– ada 7 laporan tindak pidana perdagangan orang di Kota Samarinda. Sementara menurut Tim Respons Cepat PPA, sebanyak 20 kasus prostitusi online di bawah umur yang sudah ditangani sejak tahun lalu di provinsi ini.

Advertisement

Dalam konteks prostitusi online di Indonesia, PSK dan pelanggannya bukan dipidana karena praktik prostitusinya. Mereka dituntut karena tuduhan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kesusilaan yang dimaksud adalah adat atau kebiasaan antar anggota masyarakat yang berhubungan dengan seksualitas.

Baca Juga  Akses Transportasi Dibuka Kembali, Pelabuhan Lok Tuan Tunggu Instruksi Wali Kota

Dalam prostitusi online, pekerja seks bisa terkena pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena untuk melakukan “pekerjaan”-nya, mereka menyebarkan konten online yang bersifat asusila. Dalam konteks ini, pekerja seks diancam pidana bukan karena melakukan pelacuran, melainkan karena menyebarkan informasi atau dokumen asusila melalui media elektronik.

Demikian juga dengan para pelanggannya. Apabila terbukti bahwa pihak tersebut menyebarkan kembali konten asusila yang dikirimkan oleh pekerja seks kepadanya, maka ia dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut.

Sementara itu, polisi juga berpotensi menghadapi sanksi dan hukuman apabila tidak berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Dalam aturannya, seorang penegak hukum yang mengeluarkan pernyataan yang bertendensi dan menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka hal ini dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin –Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 saat ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Hal ini karena sebelum diputuskan bersalah, hak-hak seorang tersangka perlu dihormati karena belum adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Advertisement

Dunia digital memang menjadi hal baru bagi kupu-kupu malam renta di Kota Samarinda. “Pendahulu” mereka yang bermain di wilayah ini justru berusia belia –berparas cantik, berkulit putih, dan memiliki tubuh semampai. Kebanyakan mereka memang memilih membuka layanan Open BO.

Terlepas salah dan benar, “layanan baru” ini nyatanya menjadi roda ekonomi baru di dunia prostitusi lokal. Terlebih, bagi pria hidung belang yang punya hasrat berpetualang soal bercinta dibanding membaca buku Kamasutra. (*)

Continue Reading
Advertisement