Connect with us

Nasional

Honorer Diangkat Jadi PNS Part Time, PHK Massal Batal

Published

on

Ilustrasi honorer (dok Bekesah.co)

BEKESAH.co – Pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November 2023 dan sebagai gantinya pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka. Status tersebut adalah PPPK Paruh Waktu atau istilahnya ‘PNS part time’.

Hal ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi undang-undang ini, pemerintah membuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengakui, PPPK Paruh Waktu itu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam RUU ASN. Tapi, belum ada pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya.

Advertisement

Konsep ini menjadi kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

“Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu,” kata Anas, dikutip Selasa (25/7/2023).

“Yang penting ini kita amankan dulu, karena kalau yang sebelumnya PP (peraturan pemerintah) nya jelas enggak boleh, maka dengan undang-undang ini kita amankan dulu. Tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,” tegas Anas.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan para tenaga honorer yang akan menjadi tetap harus mengikuti proses seleksi atau tes sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik di pusat maupun daerah melalui tiga unsur ini. Maka, ia memastikan unsur baru itu tidak menjadi wadah supaya tenaga honorer langsung diangkat jadi ASN.

Advertisement
Baca Juga  Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2022, Wajib Vaksin Booster

“Enggak (otomatis diangkat), jadi gini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, bukan langsung diterima tentu ada seleksinya,” kata Guspardi kepada CNBC Indonesia.

Guspardi menegaskan, proses seleksi ini jelas dibutuhkan untuk memverifikasi para tenaga honorer yang bisa masuk ke pemerintahan sesuai kemampuannya. Maka, proses transisi dalam rekrutmennya yang di atur dalam RUU ini tidak akan ada pengangkatan langsung.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement