Connect with us

Bontang

Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut, Ini Syarat Perjalanan yang Masih Berlaku!

Published

on

BEKESAH.co – Kementerian Perhubungan menegaskan persyaratan perjalanan dalam negeri masih berlaku saat ini meskipun status kedaruratan COVID-19 sudah dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Salah satu syarat yang berlaku ada kewajiban wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan syarat perjalanan orang masih merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 no 24 dan 25.

“Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 no 24 dan 25. Sebelum ada perubahan kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini,” ungkap Adita ketika dihubungi detikcom, Minggu (7/5/2023).

Adita sendiri menyatakan ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19.

Advertisement

“Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini,” ujar Adita.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut ini rangkumannya:

Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 24 2022:

  1.  Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  3. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster
  4.  Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  6. Penumpang usia 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  7. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  8. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  9. Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Baca Juga  Badak LNG Peduli Berikan Bantuan ke Korban Kebakaran di Telihan

Persyaratan perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai SE Satgas COVID-19 no 25 2022:

  1. Kriteria WNI atau WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah RI. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

  •  Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  •  Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
  • Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari RI

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

Advertisement
  •  WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
  • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
  •  Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke RI
  • PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca Juga  Spanduk Miring di Pisangan Bahayakan Pengendara Dibongkar Satpol-PP

4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:

  • PPLN dengan usia di bawah 18 tahun.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
  • PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19, dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan. Bisa juga melampirkan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

-Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

-Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Baca Juga  Lindungi Pekerja, Pemkot Bontang Tanda Tangani Kesepakatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement