Connect with us

Bontang

Realisasi PAD Bontang di APBD Perubahan 2023 Diperkirakan Turun Rp7,1 Miliar, Ini Alasannya

Published

on

Ilustrasi

BEKESAH.co, Bontang – Sektor penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 diprediksi susut. Ini disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I DPRD Kota Bontang Tahun 2023 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Kota Bontang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di Auditorium 3 Dimensi, Senin (28/8/2023) malam.

Politisi PDIP itu menerangkan, mulanya, penerimaan PAD direncanakan sebesar Rp215 miliar lebih. Namun diperkirakan turun sebesar Rp7,6 miliar, menjadi RP208 miliar. Sedangkan pada 2022, realisasi PAD mampu melampaui target yang direncanakan. Sesuai target awal sebesar Rp218 miliar, realisasinya mencapai Rp231 miliar.

“Penurunan penerimaan PAD ini utamanya disebabkan oleh penurunan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” tuturnya.

Secara detail ia menyebut penerimaan pada sektor pajak daerah turun sebesar Rp23 miliar. Sedangkan rencana alokasi pajak daerah pada APBD tahun anggaran 2023 adalah Rp130 miliar. Sehingga di dalam perubahan ini menjadi RP106 miliar.

Advertisement

Selain pajak daerah, penerimaan retribusi juga diperkirakan mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2,7 miliar. Awalnya rencana penerimaan retribusi daerah adalah sebesar Rp4 miliar.

“Turun sebesar Rp1,3 miliar,” kata dia.

Selanjutnya, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan di angka Rp3,5 miliar. Nilainya pun menurun dari yang awalnya ditargetkan sebesar Rp4,2 miliar.

Kendati ketiga sumber PAD di atas mengalami penurunan, Najirah menyebut sumber penerimaan dari lain-lain PAD yang sah diperkirakan mengalami kenaikan. Perkiraan kenaikannya adalah sebesar  Rp17,5 miliar dari yang semula direncanakan sebesar Rp77 miliar.

Advertisement

“Sehingga dalam perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp94,9 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga  5 Ahli Waris Pasien Meninggal Covid di Bontang Tinggal Tunggu Pencairan Bantuan Rp 15 Juta

Dari prediksi susutnya PAD, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rafidah membeberkan alasannya. Ia menyebut penyusutan ini berkaitan dengan benturan regulasi dari pemerintah pusat, yakni Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022,  dengan adanya UU tersebut, daerah tidak bisa menarik pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN untuk sementara waktu.

“Jadi bukan turun atau hilang. Tapi kita terbentur regulasi pusat,” ujarnya.

Agar dapat kembali menarik PPJ non-PLN, wanita berkacamata ini mengatakan perlu ada peraturan daerah yang baru. Untuk itu, ia mengatakan Pemkot saat ini tengah membahas aturan tersebut dan diperkirakan rampung pada Oktober mendatang.

Advertisement

“Sedang kita upayakan. Insha Allah tahun depan sudah berlaku dan kita bisa menarik PPJ non-PLN lagi,” pungkasnya.(*)

Penulis: Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement