Bontang
Berlaku 2024! Nunggak Bayar PBB di Bontang Aset Disita

BEKESAH.co, Bontang – Capaian pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bontang masih belum maksimal. Pasalnya, pemberian sanksi atas wajib pajak yang menunggak dengan denda sebesar 2 persen tidak memberikan efek jera.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Rafidah, mengatakan sektor pajak selama ini masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Untuk itu, aturan ini bakal diperbaharui. “Perdanya itu kita perbaharui, dan masih kita bahas,” kata dia, Senin (29/8/2023).
Rafidah menyebut dalam aturan baru tersebut nantinya akan ada sanksi yang diberikan pada wajib pajak yang menunggak. Tidak hanya sekadar denda, tapi sampai dilakukan penyitaan aset pajak. Secara regulasi, prosedur untuk itu pun masih disusun.
“Nanti ada standar operasional prosedurnya (SOP). Mulai dari teguran, kemudian teguran tertulis hingga akhirnya penyitaan,” terangnya.
Tidak hanya aturan, ia juga menyebut nantinya sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan penyitaan aset itu pun akan disiapkan. Mulai dari pejabat sampai staf yang ditugaskan akan diberikan bimbingan khusus untuk menjadi juru sita.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembahasan raperda itu ditarget rampung pada Oktober mendatang. “Jadi diberlakukan mulai tahun 2024. Semoga nanti wajib pajak yang menunggak itu bisa berkurang, sehingga PAD kita juga meningkat,” tandasnya.(*)
Penulis: Ananda Putri Aisyah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG