Connect with us

Kutim

Pengawasan Perusahaan Tambang, PPLH Kutim : Yang Sifatnya Insidentil

Published

on

BEKESAH.co, Kutim – Saat ini regulasi soal pengawasan perusahaan tambang masih berproses, dan setiap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur sudah tak lagi punya kewajiban untuk melakukan pengawasan dan semuanya dilimpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski begitu, ternyata Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih punya kewajiban untuk melakukan pengawasan, dengan catatan tertentu.

Pejabat Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Kutai Timur Dewi mengungkapkan, pihaknya tetap bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang. Namun, yah bersifat insidentil dan bukan menjadi program kerja utama.

“Kita masih tetap bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang. Tapi hanya yang bersifat insidentil saja,” ungkap Dewi.

Advertisement

Dewi menuturkan, bersifat insidentil itu berarti petugas dadi DLH baru akan melupakan pengawasan aktivitas perusahaan tambang, jika disana terjadi permasalahan dan masyarakat melaporkannya. Artinya, didasari pada laporan masyarakat.

Setidaknya, sudah ada dua laporan yang diterima, dan petugas menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di PT GAM dan PT INDEKSIM.

“Ada beberapa pengawasan insidentil yang kami lakukan, dan itu didasari laporan masyarakat. Seperti di PT GAM, dan PT INDEKSIM, kita masuk itu,” tutur dia.

Bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang mengetahui adanya kejanggalan dalam aktivitas di perusahaan tambang. Dewi meminta segera dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (*)

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement
Baca Juga  Jalin Komunikasi Intens Dengan Pemprov dan Kementerian, Ini Tujuan DKP Kutim