Kutim
DLH Masih Punya PR Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang
BEKESAH.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih mempunyai kewajiban untuk tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Sedangkan, selama tahun 2022, DLH tidak melupakan pengawasan di perusahaan tambang dikarenakan kewenangan beralih ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pejabat Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Kutai Timur Dewi mengatakan, karena masih dalam masa transisi, ternyata Pemkab masih harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang. Hal itu tertuang dalam surat edaran dari KLHK.
“Karena kan kewenangan sudah beralih ke KLHK, jadi kami tidak melakukan pengawasan. Terus ada surat edaran yang menyebut bahwa kita masih punya kewajiban untuk melakukan pengawasan aktivitas perusahaan tersebut,” kata dia.
Dewi mengungkapkan, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tetap wajib melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang, dengan catatan ijin lingkungannya masih diterbitkan oleh Pemkab setempat.
Sedangkan, perusahaan yang ijinya diterbitkan oleh Pemprov atau Kementerian, maka pengawasan bukan lagi menjadi kewajiban Pemkab.
“Beredar surat edaran di akhir setelah agenda pengawasan, bahwa untuk kegiatan usaha tambang yang memang ijin lingkungan diterbitkan Pemkab, masih menjadi kewenangan Pemkab sampai mereka melakukan perubahan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur cukup banyak. Keberadaan mereka sangat berpotensi dan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Penulis : Maimunah Afiah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG