Connect with us

Kriminal

Pelaku Pembuat Surat Bebas Corona Palsu Akhirnya Masuk Bui

Published

on

BEKESAH.co- Masih ada saja oknum tak berhati yang mencari uang dengan cara menipu di tengah pandemi Covid-19. Mereka menipu masyarakat dengan menjual surat keterangan sehat palsu.

Para penipu ini mulanya ditangkap di Gilimanuk, Bali, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 00.30 Wita. Total ada 7 orang yang ditangkap dalam kasus pembuatan surat kesehatan palsu ini.

Ketiga pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20), dan Surya Wira Hadi Pratama (30). Ketiganya ditangkap di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Lalu atas pengembangan kasus, 4 orang ditangkap lagi. Mereka adalah pelaku adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31). Mereka ditangkap aparat Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (14/5) siang.

Advertisement

Para pelaku sudah menjual beberapa lembar surat keterangan sehat palsu seharga Rp 50-300 ribu. Mereka menjual surat keterangan bebas Corona palsu setelah terbitnya surat edaran (SE) tentang pengecualian orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Ada dua model surat keterangan sehat palsu yang dijual para pelaku. Surat palsu pertama menggunakan kop ‘Praktek Dokter Umum’. Surat palsu ini diedarkan oleh 3 orang komplotan pertama yang ditangkap pada Kamis (14/5) malam di Gilimanuk, Jembrana.

Sementara itu, surat palsu kedua menggunakan kop surat Puskesmas Kecamatan Denpasar Barat. Surat palsu ini diedarkan 4 orang komplotan kedua yang ditangkap pada Kamis (14/5) siang di rumah mereka masing-masing.

Advertisement
Baca Juga  Tiga Kawanan Bertopeng Bersenjata Rusak Brankas SMA Negeri 3 Bontang

“Pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna Pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata Syamsi.

Pelaku Ivan dan Roni mengaku telah menjual 5 lembar surat palsu. Keduanya mengaku mendapat surat palsu tersebut dengan membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25 ribu.

Mereka lalu memperbanyak surat palsu tersebut ke percetakan milik Surya Wirahadi Pratama. Surya sudah lebih dulu ditangkap polisi.

Sementara itu, pelaku Widodo mengakui mendapatkan blangko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan minimarket di Gilimanuk. Dia lalu memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar surat palsu seharga Rp 50 ribu per lembar.

Advertisement

Para pelaku disangkakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Detik
Continue Reading
Advertisement