Connect with us

Bontang

Pelajar SMP dan SMA Dibekuk Polisi saat Transaksi Sabu di Kanaan

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – AR dan RBS dua pelajar SMP dan SMA harus meringkuk di sel tahanan Polres Bontang, Jumat (2/9/2022). Keduanya terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, dua remaja itu ditangkap saat sedang mengantar barang haram itu di Jalan Soekarno Hatta Rt 01, Depan Kuburan Toraja, Kelurahan Kanaan.

“Ada warga yang melapor, kemudian ditindak lanjuti bersama anggota Sat Resnarkoba yang diback up anggota Polsek Barat melakukan penangkapan terhadap Sdr AR Bin MS dan RBS Bin K saat penangkapan tersangka sedang mengantarkan pesanan dan di temukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Mandiyono menjelaskan, saat diamankan keduanya tak bisa mengelak. Mereka mengaku bahwa sabu yang ditaruh di plastik merupakan bisnis mereka.

Advertisement

Keduanya lantas digiring ke Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Penulis : Ahmad Nugraha

Baca Juga  Pemkot Bontang Berikan Hadiah untuk Sekolah Adiwiyata 2020
Continue Reading
Advertisement