Connect with us

Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Mendorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Pelaporan TKA

Published

on

BEKESAH.co, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agiel Suwarno, mengajak masyarakat dan perusahaan di Kaltim untuk mentaati kewajiban membayar pajak kendaraan dan melaporkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut. Imbauan ini disampaikannya dalam sebuah pernyataan kepada wartawan.

Agiel menyoroti kendaraan yang beroperasi di Kaltim namun memiliki nomor polisi dari luar Kaltim, menyebabkan kerugian pada pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Ia menekankan pentingnya penggunaan plat Kaltim oleh kendaraan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kendaraan yang beroperasi di sini harus menggunakan plat Kaltim, agar pajaknya bisa masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Selain itu, Agiel juga membahas masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kaltim. Ia mendesak perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA untuk menyampaikan data yang valid dan terperinci.

Advertisement

“Data TKA ini penting untuk mengetahui apakah mereka bekerja di satu wilayah atau lintas wilayah. Jika lintas wilayah, maka retribusi atau IMTA-nya harus dibagi ke provinsi dan wilayah setempat,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menginformasikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia berharap bahwa Raperda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dan TKA.

“Ini adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, jika dikelola dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Penulis : Putri

Advertisement
Baca Juga  Ananda Sosalisasi Wawasan Kebangsaan untuk Perkuat Persatuan