Connect with us

Bontang

Harga Rapid Antigen Turun, Tarif di Luar Pulau Jawa-Bali Cuma Rp 109 ribu

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tes rapid antigen.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Kemenkes nomor Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang diteken pada 1 September lalu.

Diketahui dalam edaran tersebut, tertulis harga untuk tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali dibanderol Rp 99 ribu dan di luar pulau Jawa-Bali capai Rp 109 ribu. Sebelumnya, tarifnya capai Rp 250 ribu. Artinya harga rapid antigen berkurang hingga Rp 141 ribu.

Dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, Bahauddin mengatakan aturan dari pusat tidak serta merta langsung diaplikasikan di daerah. Sebab, perlu ada penyesuaian yang harus dilakukan. Terkait stok bahan baku yang masih ada.

Advertisement

“Itu harus dihabiskan terlebih dahulu kan, karena masih pakai harga lama, setelah itu baru bisa disesuaikan,” tuturnya, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, kata Baha, fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tersebut juga harus memantau harga bahan baku di pasaran, apakah harganya masih sama atau ada penurunan mengikuti tarif yg ditentukan.

“Saya kira teman-teman akan mengikuti sepanjang memang bahan pemeriksaan itu sudah turun di pasaran,” katanya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Harga Beras Naik, Zakat Fitrah pun Naik