Connect with us

Headline

Dear ASN Bontang, Enggak Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Published

on

Ilustrasi mobil dinas.

BEKESAH.co, Bontang – Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Wali Kota Bontang Basri Rase meminta seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas, seperti untuk mudik atau berlibur.

“Karena ini aturan pusat jadi harus ditaati. Nggak boleh ada yang bawa pergi mudik. Kecuali untuk kepentingan dinas kan itu berkaitan dengan kerjaan,” ungkapnya, Senin (17/4/2023).

Hal senada disampaikan Wakil Walikota Bontang Najirah. Menurutnya aturan tersebut mesti ditaati. Jika melanggar, pemerintah dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Advertisement

“Semoga instruksi pusat ini bisa ditaati,” ujar Najirah.

Menurutnya mobil dinas bisa digunakan semasa cuti lebaran jika ada agenda terjadwal kunjungan ke Gubernur Kaltim, Danrem, ataupun Polda. “Kalau imi kan jadwal tahunan. Bisa saja. Yang tidak dibolehkan kalau dipakai untuk mudik,” ujarnya.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara intens bagi ASN yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement
Baca Juga  Abdi : Dewan Bekerja itu Tak Harus Dipublikasikan Tapi Hasilnya Dapat Dirasakan