Bontang
Warga Bontang Catat ! Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata
BEKESAH.co, Bontang – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penulisan nama dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang Budiman menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
“Nama di dokumen kependudukan tidak boleh satu kata saja. Minimal dua,” kata Budiman saat ditemui, Senin (15/8/2022).
Dia mengatakan pencatatan nama kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma kesopanan, kesulilaan. Pasalnya, Kemendagri sempat menemukan nama-nama yang tidak pantas dalam database.
Dalam aturan terbaru itu kata mantan Camat Bontang Selatan, nama juga tidak boleh melebih 60 karakter. Dikhawatirkan dalam KTP tidak muat. Selain itu, penyingkatan nama juga tidak diperbolehkan.
“Contoh ada yang menyingkat nama Muhammad. Tidak boleh disingkat Mu. Harus utuh,” terangnya.
Dalam aturan itu juga membolehkan penulisan gelar akademik, dan keagamaan di KTP dan KK. Dengan catatan, si pemilik nama melampirkan berkas misal ijazah Strata Satu sebagai syarat kelengkapan.
Kendati demikian, dia menekankan aturan penamaan dua kata hanya bersifat imbauan. Alasan minimal dua kata untuk kepentingan masa depan anak.
Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor harus dua kata.
Penulis : Ahmad Nugraha