Connect with us

Bontang

Anti Ribet, Urus Dokumen Kependudukan Sudah Bisa Online

Published

on

BEKESAH.co – Beragam inovasi dilakukan instansi perangkat daerah guna mencegah penyebaran corona virus. Apalagi kantor pelayanan publik.

Layanan berbasis online kini jadi pilihan. Agar tak terjadi kerumunan massa. Pun memudahkan masyarakat, karena bisa diakses dimana saja. Seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.

Plt.Kepala Disdukcapil Kota Bontang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Muhammad Thamrin mengatakan saat ini mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan online.

Karena dengan layanan online lebih mudah, lebih cepat dan pasti lebih aman dari penularan Covid-19.

Advertisement

Jauh sebelum adanya Covid-19 yang melanda saat ini, Disdukcapil seluruh Indonesia sudah mendapatkan instruksi dari Ditjen Dukcapil pusat untuk menyediakan pelayanan online dalam rangka menuju era digitalisasi kedepan.

“Jauh sebelum pandemi kita sudah diinstruksikan melakukan pelayanan online sebagaimana intruksi dari pusat untuk seluruh Disdukcapil melakukan pelayanan selain pelayanan offline atau tatap muka dalam rangka mempersiapkan kemajuan teknologi di era digitalisasi sesuai dengan tagline Disdukcapil Go Digital,” ungkap Thamrin.

Dikatakan Thamrin semua proses pembuatan dokumen kependudukan sudah bisa diakses secara online .

“Seperti layanan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, kematian, surat pindah dan dokumen kependudukan lainnya,” paparnya.

Advertisement

Pun demikian, Disdukcapil tetap membuka layanan tatap muka. Lantaran tak bisa dipungkiri tak semua warga paham menggunakan sistem daring.

Lebih lanjut, dengan layanan online, masyarakat tidak perlu lagi datang mengambil dokumen yang sudah selesai. Disdukcapil akan mengirimkan file dokumen tersebut via alamat email yang sudah diberikan dalam bentuk format pdf, sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen tersebut secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing, karena semua dokumen kependudukan saat ini sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan menggunakan kertas hvs putih 80 gram ukuran A4 kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih berupa blangko.

Baca Juga  Jelang MTQ, Dinkes Pastikan Stok Rapid Antigen Cukup

Semua keaslian dan validitas dokumen tersebut bisa dipindai atau scan pada QR Code yang ada pada bagian bawah dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi VeryDs, sehingga nantinya akan terlihat kebenaran dan keaslian data tersebut aktif atau tidak aktif.
“Masyarakat yang sudah melakukan pelayanan online sudah mencapai sekitar 80 persen. Kemungkinan 20 persennya masyarakat yang belum mengetahui cara untuk mendaftar secara online sehingga tetap kami bantu dan layani dalam rangka tetap memberikan pelayanan terbaik dan membahagiakan masyarakat,” ucapnya.

Adapun link yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melakukan pelayanan online Disdukcapil adalah
http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online

Advertisement

Penulis: Iqbal Tawakkal