Connect with us

Headline

Tak Tanggung-tanggung Ma’ruf Effendy Gandeng 9 Pengacara Lawan PKS Bontang

Published

on

BEKESAH.co – Sidang perdana Ma’ruf Effendy terkait pemecatan dirinya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tertunda.

Lantaran, pihak tergugat (PKS) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Padahal, sidang perdana dijadwalkan Senin (18/4/2022) hari ini, pukul 09.00 Wita.

Namun hingga pukul 12.00 Wita kemudian dipending sampai 15.00 Wita, pihak tergugat tidak terkonfirmasi hadir. Alhasil sidang perdana soal agenda mediasi tak terwujud.

Pihak Ma’ruf pun menyayangkan respon dari pihak tergugat yang tidak mengindahkan proses persidangan.

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh ketua kuasa hukum Ma’ruf, Agus Amri. Ia mengatakan, seharusnya pihak tergugat hadir dipersidangan agar bisa menemukan solusi antar keduabelapihak. Tentu pihaknya ingin, persoalan ini ditanggapi serius oleh pihak tergugat.

“Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum,” ucapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas II A Bontang.

Lebih lanjut, pihak tergugat akan mendapat panggilan kedua, dengan durasi 40 hari pasca sidang sudah dibuka oleh majelis hakim. Jika panggilan terus menerus tak diindahkan, maka akan ada Verstek atau gugatan diakui kebenarannya dan pihak tergugat melepas haknya untuk menjawab.

“Jika tidak hadir lagi, maka dinilai tidak memiliki itikad baik,” katanya.

Advertisement

Diketahui, pihak Ma’ruf meminta agar majelis hakim membatalkan proses yang dilakukan tergugat, yaitu pemecatan Ma’ruf Effendi sebagai kader PKS.

Kemudian ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, rinciannya, 150 juta biaya materil dan immateril 9,85 miliar.

Sebagai informasi, ada 3 orang yang masuk dalam gugatan Ma’ruf, di antaranya, Dewan Etik Daerah PKS, Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Endasyah, Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah, Dudun Solehudin.

Baca Juga  Alhamdulillah! Bontang Duduki Peringkat Kedua Lomba MTQ se-Kaltim, Boyong 24 Piala

Sementara saat ini, pihak Redaksi Bekesah.co masih mencari informasi terkait alasan tidak hadirnya pihak tergugat PKS dalam sidang perdana yang dijadwalkan Senin (18/4/2022), pukul 09.00 Wita tadi pagi.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah