Connect with us

Nasional

22.000 Guru PAI Honorer Bakal Terima Insentif 2023, Ini Kriterianya

Published

on

BEKESAH.co – Sebanyak 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non-PPPK bakal terima insentif di tahun 2023 ini.

Hal ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, ada sekitar 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan PNS dan Bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan. “Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” ujar Direktur PAI Amrullah, dilansir dari laman Kemenag.

Ia mengatakan, guru PAI yang menjadi calon penerima insentif sudah dicek untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023. Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Advertisement

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.  Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp 250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Baca Juga  Gaji Pokok PPPK Bakal Lebih Gede dari PNS

Kriteria Guru PAI Penerima Insentif 2023 Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan 4. Belum memasuki usia pensiun.

Advertisement

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement