Connect with us

Kaltim

2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pemusnahan sebanyak 2.113 botol minuman keras (Miras) dan 21 kostum badut hasil operasi yustisi tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Pemusnahan itu dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun disaksikan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Dandim 0901/Samarinda,Letkol Arm Novi Herdian.

“Kita harap masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras, apalagi toko yang menjual secara ilegal tanpa ijin. Semoga cara pemusnahan seperti ini memberikan efek jera bagi para penjual miras dan konsumennya,” kata Andi di Samarinda, Kamis.

Ia menyebutkan, pemusnahan tersebut merupakan bukti Pemerintah Kota Samarinda konsisten dalam memberantas peredaran miras ilegal karena persoalan miras dianalisa oleh banyak pihak sudah berada pada level akut dan memiliki dampak buruk bagi keberhasilan pembangunan.

Advertisement

Diharapkan dengan cara pemusnahan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Andi Harun juga meminta Satpol PP agar selalu bersemangat, konsisten dan tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku untuk melakukan tindakan pemberantasan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kota Samarinda.

Selain itu, ia juga meminta dukungan seluruh warga Kota Samarinda untuk dapat bekerjasama melapor jika mengetahui oknum warga yang menjual minuman keras ilegal sehingga secara tidak langsung turut membantu memberantas peredaran minuman keras.

Sementara itu, pemusnahan kostum badut diharapkan agar tidak ada lagi masyarakat yang memberi uang kepada badut-badut di jalan yang diduga berpura-pura sebagai orang miskin.

Advertisement

“Padahal mereka itu dikoordinir, ada yang menggunakan badut, ada yang menggunakan balon dan jualan kripik dengan menggendong anak. Tentu saja tidak semuanya seperti itu, namun ada pihak yang menggerakkan,” ujar Andi Harun.

Baca Juga  Spiderman dan Joker Ditangkap di Bontang

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan bersedekah, justru hal itu dianjurkan, hanya saja bersedekah harus dilakukan pada tempatnya seperti tempat ibadah atau langsung kepada warga miskin yang benar-benar terdata.

“Kalau kita tidak kerja sama dan masih saja masyarakat terus memberikan itu, sekeras-kerasnya upaya pemerintah, maka masih saja berpotensi terus menimbulkan adanya orang-orang di luar daerah yang dimobilisasi datang mengemis, padahal mereka hanya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini modus baru,” tutur Andi Harun.

Penulis : Redaksi

Advertisement