Connect with us

Kaltim

TKA di Kaltim Terus Bertambah, DPRD Kaltim Soroti Legalitas dan Dampak Kemasyarakatan

Published

on

BEKESAH.co, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi menyoroti jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terus bertambah di Kaltim. Ia mempertanyakan legalitas dan dampak TKA terhadap masyarakat sekitar dan daerah.

Reza mengatakan, jumlah TKA di PT Kobexindo Cement di Kutai Timur (Kukar) bertambah dalam waktu yang sangat singkat. Padahal, jumlah tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut tidak bertambah.

“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu,” ungkapnya.

Menurut Reza, setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib memiliki dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Jadi bagi seluruh perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA. Lanjutnya, untuk pengesahan RPTKA itu dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Nah ini bagaimana untuk prosesnya apakah sudah berjalan atau belum,” tuturnya.

Selaim itu, Reza juga meminta Disnakertrans Kaltim untuk mengawasi jumlah dan legalitas TKA di Kaltim. Ia khawatir, perusahaan yang menggunakan TKA tidak memiliki RPTKA atau TKA yang bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” ujarnya.

Reza berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Ia meminta TKA untuk menghormati budaya dan bahasa Indonesia.

Advertisement

“TKA dilarang rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, tapi jika memiliki satu jabatan pada perusahaan yang berbeda itu boleh. Perlu diingat, TKA dilarang menjabat di bagian personalia,” bebernya.

Baca Juga  Adik Korban Pembunuhan di KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati

Reza juga menegaskan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dalam perda tersebut, kuota TKA dibatasi sebesar 20% dari total tenaga kerja di sebuah perusahaan.

“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen Tenaga Kerja Asing (TKA) dan untuk 80 persennya dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu,” pungkasnya.

Penulis : Putri

Advertisement