Bontang
Adik Korban Pembunuhan di KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati
BEKESAH.co, Bontang – Pelaku pembunuhan di KM 3 pada Senin (15/1/2024) lalu yang merupakan adik dari korban berinisial AY (29) terancam hukuman mati. Ia terbukti menghilangkan nyawa sang kakak.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 subsider 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.
motif dari keterangan pelaku ia kesal kepada korban lantaran sering digaanggu oleh korban. Kekesalan membuat korban menjadi benci kepada sang kakak.
“Korban juga pernah mengencingi baju milik tersangka. Sehingga membuat rasa benci yang mendalam,” ungkapnya Jumat (19/1/2023)
Penyebab kematian lantaran pelaku mencekik dan memiting kepala korban sehingga H mengeluarkan busa di mulutnya.
Pada kesempatan itu AKBP Alex mengungkapkan kasus ini berawal saat pelaku membomceng korban. Namun saat itu korban hanya tertawa.
“Akhirnya mereka berhenti di lokasi kemudian terjadilah perkelahian,” ungkapnya.
Perkelahian itu membuat keduanya terjatuh, hingga ke jurang dengan kedalaman 15 meter.
“Di situ pelaku mencekik korban sampai mulutnya mengeluarkan busa,” katanya. (*)
Penulis : Redaksi
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini