Bontang
Fakta Terungkap, Pelaku dan Korban di KM 3 Tidak Alami Gangguan Jiwa
BEKESAH.co, Bontang – Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan korban yang selama ini dianggap mengalami gangguan jiwa rupanya sehat.
“Setelah diperiksa korban ini normal. Isu di luaran pelalu juga normal,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan salah satunya tes urine. Diketahui tidak dalam pengaruh obat-obatan.
“Kami tetap meyakin pihak yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Jadi murni karena rasa kebencian yahg mendalam. Sering diolok dan korban pernah mengencingi baju pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 subsider 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya. (*)
JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini