Connect with us

Bontang

Fakta Terungkap, Pelaku dan Korban di KM 3 Tidak Alami Gangguan Jiwa

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan korban yang selama ini dianggap mengalami gangguan jiwa rupanya sehat.

“Setelah diperiksa korban ini normal. Isu di luaran pelalu juga normal,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga  Adik Korban Pembunuhan di KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati
Baca Juga  Motif Pelaku Pembunuhan Kakak di KM 3 Terungkap, Korban Kerap Bikin Kesal Pelaku

Dia mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan salah satunya tes urine. Diketahui tidak dalam pengaruh obat-obatan.

“Kami tetap meyakin pihak yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Jadi murni karena rasa kebencian yahg mendalam. Sering diolok dan korban pernah mengencingi baju pelaku,” ungkapnya.

Advertisement

Atas kejadian ini pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 subsider 338 dan  340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkapnya. (*)

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Advertisement

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini