Connect with us

Kaltim

Peringatan untuk ASN Menjelang Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Hindari Politik Praktis

Published

on

BEKESAH.co, Samarinda – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan menghindari terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan pada Partai Politik (Parpol) manapun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan tegas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus Parpol dan mewajibkan mereka untuk tidak memihak kepada siapapun.

Jahidin menyatakan kekhawatirannya terhadap ASN yang mungkin terlibat dalam mendukung salah satu calon. Menurutnya, sebagai aparatur negara, mereka harus tetap netral, terutama ASN dengan jabatan penting yang berdampak langsung pada masyarakat.

ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin ringan diberlakukan pada PNS yang tidak menyadari keterlibatan mereka dalam kegiatan yang dianggap sebagai dukungan terhadap calon kepala daerah.

Advertisement

“Hukuman sedang dan berat melibatkan penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pemecatan dengan hormat, atau pemecatan tanpa hormat sebagai PNS,”paparnya.

Jahidin menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai prasyarat untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Ia juga menegaskan bahwa kelompok parpol, termasuk keluarga ASN, harus bersikap netral, kecuali yang sudah memasuki masa pensiun.

“Netralitas ASN adalah prasyarat penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum,” tegas Jahidin.

Penulis : Putri

Advertisement
Baca Juga  Komisi C DPRD Kutim Belajar Tata Kelola Kepelabuhanan