Connect with us

Bontang

Naik Pesawat Tanpa Tes PCR Tidak Berlaku di luar Pulau Jawa-Bali, Termasuk Bontang

Published

on

BEKESAH.co – Baru-baru ini pemerintah pusat mengeluarkan aturan terkait pembebasan bukti tes PCR bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Syaratnya, telah mendapat vaksin hingga dosis dua.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Sayangnya, aturan itu hanya berlaku bagi wilayah yang berada di Jawa-Bali.

Dikatakan Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana, hingga saat ini pun pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi jika wilayah yang diluar pulau Jawa-Bali juga mendapat relaksasi itu.

Advertisement

Hanya saja, kata Adi, memang ada staetment dari satgas pusat bahwa pemberlakuan itu juga akan diterapkan diluar pulau Jawa-bali, termasuk Bontang.

“Itu baru steatment saja, belum ada surat resminya, kami belum ada terima edaran,” ujarnya saat dihubungi Bekesah.co, Kamis (2/9/2021).

Sejauh ini, kata Adi, wilayah di luar Pulau Jawa-Bali masih merujuk pada aturan yang mengharuskan setiap masyarakat yang hendak keluar daerah melalui jalur udara, tetap wajib melampirkan bukti vaksin minimal dosis pertama dan tes PCR.

“Kita masih memedomani itu (vaksin dan tes pcr),” tuturnya.

Advertisement

Sebagai informasi, saat ini harga tes PCR sudah turun. Untuk kota Bontang harga tes PCR dibanderol mulai Rp 525 ribu hingga Rp 800 ribu.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Kodim 0908 Bontang Gelar Festival Patriot, Najirah : Bukan 77 Event