Connect with us

Nasional

Moratorium CPNS, Kemenkeu Pangkas 800-1.800 Pegawai per Tahun

Published

on

BEKESAH.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memangkas 800 hingga 1.800 pegawai per tahun hingga 2024. Hal itu sejalan dengan rencana menghentikan sementara (moratorium) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama lima tahun ke depan.

Wacana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Dalam beleid tersebut pertumbuhan (growth) pegawai ditargetkan pada rentang minus 1,2 persen hingga minus 2,2 persen dalam kurun 2020 hingga 2024.

Kemenkeu mencatat, total pegawai per 1 Januari 2020 mencapai sebanyak 82.451 orang, termasuk 3.251 di antaranya lulusan PKN STAN 2019.

“Proyeksi jumlah pegawai Kemenkeu pada 31 Desember 2024 sejumlah 75.263 orang,” bunyi PMK tersebut, dikutip Rabu (8/7).

Advertisement

Jumlah tersebut sudah memperhitungkan proyeksi pegawai pensiun tiap tahunnya yang masing-masing sebanyak 1.470 pegawai (2020), 1.577 pegawai (2021), 1.385 pegawai (2022), 1.148 pegawai (2023), dan 675 pegawai (2024); serta prediksi pegawai keluar selain pensiun yakni sebanyak 221 pegawai (2020), 217 pegawai (2021), 222 pegawai (2022), 222 pegawai (2023) dan 217 pegawai (2024).

Selain moratorium rekrutmen CPNS, Kemenkeu juga memutuskan untuk menutup sementara rekrutmen pegawai lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 2020.

“Moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth,” bunyi PMK.

Nantinya, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam lima tahun ke depan akan dioptimalisasi melalui redistribusi pegawai bagi satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak dan pengembangan kompetensi pegawai.

Advertisement

Namun, apabila dibutuhkan SDM dengan kompetensi tertentu yang tidak dapat dipenuhi dari internal, maka Kemenkeu akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas. (cnn)

Baca Juga  Tersangka Pencabulan 17 Anak Nyaris Bunuh Diri Usai Suami Bilang Jijik