Connect with us

Kutim

Kutim Dilarang Lakukan Pengadaan Barang Bergerak, Dewan Minta Pemkab Rapikan Aset Bergerak

Published

on

BEKESAH.co, Kutim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengeluarkan intruksi bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk saat ini dilarang melakukan pengadaan barang bergerak. Kaitanya dalam hal ini adalah kendaraan dinas, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayyid Anjas meminta Pemkab Kutim dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merapikan kepemilikan aset bergerak di Kabupaten Kutim. Misalnya, kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan dinashyanh lainnya.

“BPK kan sudah mengeluarkan intruksi kalau di Kabupaten Kutai Timur dilarang untuk melakukan pengadaan barang bergerak. Jadi, kami meminta Pemkab secepatnya melakukan pendataan soal kepemilikan aset bergerak atau merapikan,” pintanya.

Menurut Sayyid, BPK tidak akan mencabut intruksi tersebut jika BPKAD Kabupaten Kutai Timur belum selesai melakukan pemutakhiran data aset bergeraknya. Terkait dengan hal ini, dewan juga sudah memanggil BPKAD untuk meminta kejelasan tentang progres pemutakhiran data aset bergerak di Kabupaten Kutai Timur.

Advertisement

Berdasarkan informasi dari BPKAD, sampai saat ini proses pemutakhiran data aset bergerak di Kabupaten Kutai Timur masih berlangsung. Ia meminta, hasil dari pemutakhiran data aset bergerak ini nantinya bisa segera dilaporkan ke DPRD.

“Katanya memang masih berproses ya, masih dilakukan pendataan ulang. Kalau sudah selesai, secepatnya kami meminta agar segera dilaporkan ke Dewan,” ujarnya.

Sayyid juga menambahkan, soal pendataan aset bergerak di Kabupaten Kutai Timur tidak ada batas waktu yang diberlakukan. Tetapi, Dewan meminta BPKAD agar segera menyelesaikannya. (*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Sosok Fadlan, Barista Coffee asal Bontang yang Bekarir di Dubai, Sempat Terhalang Restu Orang Tua