Connect with us

Bontang

Kemenhub Buka Pelabuhan, Dishub Bontang Pastikan Bukan untuk Kapal Penumpang

Published

on

BEKESAH.co – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bahwa moda transportasi sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasa. Layanan transportasi ini melingkupi pelabuhan dan bandara dan layanan publik lainnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Larangan mudik tetap diberlakukan.

Dibukanya transportasi ini seiring dengan terbitnya aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi itu berupa surat edaran yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Adapun maksud dari kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha maupun LSM yang semua berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang Bahauddin mengatakan, surat edaran kriteria pembatasan perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang telah disediakan. Surat ini lah diperlukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah namun untuk kepentingan COVID-19.

“Surat edaran kriteria pembatasan perjalanan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota Bontang,” kata Bahauddin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020) kemarin.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan Kota Bontang menegaskan bahwa otoritas setempat belum berencana membuka layanan kapal penumpang di Pelabuhan Lok Tuan.

“Belum ada rencana untuk kembali mengoperasikan Pelabuhan Lok Tuan sampai dengan keputusan penutupan pelabuhan dicabut,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Awasi Gerak Gerik Warga, Berbas Pantai Bentuk Tim Pemantau Tiap RT